Header Ads


Holocaust Modern itu Bernama ‘Aborsi’?

Oleh: Ummu Arkan*)


Pengantar

IndonesiaNeo, OPINI - Terbitnya PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan penanganan kasus kesehatan reproduksi, memperkenalkan beberapa ketentuan baru terkait layanan kesehatan reproduksi. Termasuk perizinan dan prosedur aborsi dalam kondisi tertentu. 

Meskipun peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kesehatan reproduksi perempuan dan mengatur praktik aborsi dengan lebih jelas, ada kekhawatiran bahwa kelonggaran yang diberikan dalam peraturan ini dapat mendorong peningkatan kasus aborsi. Terutama dalam konteks aborsi legal yang dilakukan atas dasar medis atau sebagai akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan akibat pemerkosaan.


Aborsi: Fakta dan Data

Data global tentang aborsi dari 2014 hingga 2023 menunjukkan stabilitas dalam angka aborsi global, tetapi juga mengungkapkan kesenjangan yang mencolok antara negara-negara berdasarkan kebijakan hukum dan akses terhadap layanan kesehatan. 

Di negara-negara dengan akses terbatas terhadap layanan aborsi yang aman, angka aborsi tidak turun, tetapi justru mendorong praktik aborsi yang tidak aman. Pada periode 2010 hingga 2014, tingkat aborsi global tercatat sebesar 35 per 1.000 perempuan berusia 15-44 tahun. Jumlah aborsi yang terjadi setiap tahun mencapai sekitar 56,3 juta kasus. 

Tren ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan dekade sebelumnya, terutama di negara-negara maju di mana tingkat aborsi menurun secara signifikan. Namun, di negara-negara berkembang, penurunan ini tidak terlihat signifikan, menunjukkan adanya kesenjangan dalam akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan efektif (Sedgh et al., 2016).

Selama periode ini, sekitar 25% dari semua kehamilan di dunia berakhir dengan aborsi. Data juga menunjukkan bahwa aborsi tidak hanya terjadi di kalangan perempuan yang tidak menikah; sebaliknya, 73% dari aborsi dilakukan oleh perempuan yang menikah. Hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah masalah yang melampaui status pernikahan dan merupakan pilihan yang diambil oleh perempuan dari berbagai latar belakang sosial dan budaya (Sedgh et al., 2016). Ini artinya, 27% praktek aborsi dilakukan oleh perempuan yang belum menikah. Angka yang sangat memprihatinkan.

Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Angka ini mencerminkan sekitar 37 aborsi per 1.000 wanita usia reproduksi (15-49 tahun). Dengan demikian, rata-rata terjadi sekitar 5.479 kasus aborsi setiap harinya di seluruh Indonesia. Bahkan angka aborsi mencapai sekitar 42,5 aborsi per 1.000 wanita usia reproduksi di Pulau Jawa (Giorgio et al., 2020).

Aborsi paling sering dilakukan oleh wanita yang sudah menikah, terutama pada kelompok usia 30-39 tahun. Sebagian besar aborsi dilakukan karena kehamilan yang tidak diinginkan, dengan banyak wanita yang tidak menggunakan alat kontrasepsi sebelum melakukan aborsi. Angka ini menimbulkan kekhawatiran karena banyak aborsi dilakukan secara tidak aman, yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan para wanita yang terlibat (Solopos, 2024).

Jika melihat data aborsi di atas dibandingkan dengan kasus pembantaian terbesar di dunia, kita bisa melihat betapa besarnya kasus kematian akibat aborsi. Dalam sejarah kasus yang menunjukkan pembantain terbesar di dunia adalah  peristiwa Holocaust (1941-1945). 

Pada peristiwa tersebut, terhitung sekitar enam juta orang Yahudi dibunuh oleh rezim Nazi Jerman dalam kurun waktu lima tahun (Berger, 1983). Rata-rata jumlah korban pembantaian tersebut sekitar 4.110 orang terbunuh setiap hari. Dengan demikian, kasus aborsi di Indonesia saja, jumlahnya sudah lebih dahsyat dibandingkan dengan kasus pembantaian Holocaust. Bagaimana jika dihitung rata-rata per hari di seluruh dunia, tentu akan jauh lebih besar. Na'udzu billahi tsumma na'udzu billahi min dzalik.

 

Dampak Aborsi Pada Wanita 

Penyebab utama aborsi di Indonesia sebagian besar terkait dengan kehamilan yang tidak diinginkan. Berdasarkan beberapa penelitian yang ada, faktor-faktor utama yang menyebabkan tingginya angka aborsi di Indonesia meliputi: kehamilan tidak diinginkan (terutama di kalangan remaja dan wanita muda yang belum menikah) dan faktor sosial dan budaya (stigma sosial yang kuat terhadap kehamilan di luar nikah) (Susiati et al., 2023).

Berdasarkan penelitian,  premarital sex (pergaulan bebas) merupakan faktor yang signifikan yang berkontribusi pada kejadian aborsi di Indonesia maupun di dunia. Sinaga (2021) menyebutkan bahwa sekitar 21,2% remaja perempuan di Indonesia yang terlibat dalam hubungan seksual pranikah pernah melakukan aborsi.


Aborsi dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, aborsi dianggap sama dengan tindakan membunuh manusia yang telah lahir, karena janin dipandang sebagai calon manusia yang memiliki potensi untuk lahir. Oleh karena itu, aborsi hukumnya haram, sebagaimana disebutkan dalam Quran Surat al-Isra [17]: 33, yang melarang pembunuhan jiwa tanpa alasan yang sah.

Namun, ada pengecualian dalam hukum aborsi. Islam membedakan antara aborsi spontan (yang terjadi karena penyakit atau kecelakaan) dan aborsi yang disengaja. Aborsi spontan dianggap sebagai aborsi yang dimaafkan karena tidak ada niat untuk menggugurkan kandungan. Sedangkan aborsi yang disengaja dibagi menjadi dua:

  • Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu berdasarkan indikasi medis, yang diperbolehkan dalam Islam.
  • Aborsi Provocatus Criminalis, yaitu aborsi tanpa alasan medis, seperti untuk menghindari kehamilan akibat hubungan di luar nikah, yang hukumnya haram.

Fatwa dari Darul Ifta al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir) menyatakan bahwa aborsi setelah 120 hari, ketika janin telah ditiupkan ruh, adalah haram secara mutlak, kecuali dalam kondisi darurat yang membahayakan nyawa ibu. 

Dalam situasi seperti ini, aborsi diperbolehkan sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan nyawa ibu. Aborsi yang dilakukan karena alasan ekonomi atau takut sanksi sosial juga dilarang dalam Islam, karena bertentangan dengan ajaran Al-Quran.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari al-Mughirah bin Syu'bah, bahwa ada dua wanita yang merupakan madunya. Salah satu dari mereka melemparkan batu atau tiang tenda kepada yang lain hingga menyebabkan keguguran. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa untuk janin yang gugur tersebut diwajibkan denda berupa ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, dan denda tersebut ditanggung oleh kerabat dari pihak wanita yang menyebabkan keguguran.

Terkait had ini, terdapat beberapa pandangan ulama terkait nilai ghurrah dalam kasus keguguran janin. Ulama Hanafi berpendapat bahwa ghurrah adalah setara dengan 10 dinar (emas) atau 100 dirham (perak). Mereka mendasarkan ini pada prinsip bahwa ghurrah merupakan sebagian kecil dari diyat penuh, yang bagi janin tidak dianggap sebagai diyat penuh. 

Dalam mazhab Maliki, ghurrah ditafsirkan sebagai nilai 5 ekor unta atau setara dengan 1/20 dari diyat penuh, yang setara dengan 50 dinar (emas) atau 500 dirham (perak). Ghurrah dianggap sebagai kompensasi yang lebih signifikan dalam mazhab ini dibandingkan dengan pandangan Hanafi. 

Adapun Ulama Syafi'i berpendapat bahwa ghurrah adalah nilai seorang budak laki-laki atau perempuan, yang dalam praktiknya ditaksir sekitar 500 dirham. Mazhab Syafi'i juga menganggap bahwa ghurrah adalah bagian dari diyat, tetapi karena janin belum lahir, nilai yang dikenakan adalah sebagian dari diyat penuh. 

Sedangkan Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan mazhab Syafi'i, di mana ghurrah dihitung setara dengan nilai seorang budak laki-laki atau perempuan. Nilainya sekitar 500 dirham atau seharga seorang budak, yang dianggap sebagai kompensasi atas hilangnya potensi kehidupan dari janin tersebut.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa ghurrah dalam kasus keguguran janin adalah sebuah kewajiban untuk memberikan kompensasi. Nilai ghurrah ini diambil dari bagian kecil dari diyat penuh (diyat untuk orang dewasa), dan biasanya dinyatakan dalam bentuk budak laki-laki atau perempuan, atau nilai moneter yang setara.Wallahu 'alam bishshowab[]


*) Pemerhati Remaja Wakatobi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.