Header Ads


Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku

Oleh: Feby Arfanti*) 


IndonesiaNeo, OPINI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.(TEMPO, 5/8/2024) 

Terkait dengan hal ini, memang saat ini banyak di temukan pelajar, hamil di luar nikah dengan jumlah yang tidak sedikit, ini menandakan Indonesia minim pendidikan seks.

Namun dengan begitu pemerintah tidak mesti mengeluarkan dan menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja, hal ini justru menjerumuskan mereka  kedalam lubang perzinahan.

Inilah bukti bahwa Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Melegalkan kontrasepsi dengan dalih seks aman, terlebih negara juga  menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam kepada setiap individu. Negara mewujudkannya dengan menerapkan  sistem Islam secara menyeluruh. Semisal terkait dengan perzinahan Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya:

"Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk"(TQS al-Isra[17]: 32).

Islami bahkan,mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan) dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan. Wallahu'alam

*) Mahasiswa STAI Baubau

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.