Header Ads


Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku


Oleh: Nibras*)


IndonesiaNeo - Jaka sembung beli loakan, Gak nyambung dan membagongkan. Pantun yang pas untuk mengekspresikan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang di tanda tangani bapak presiden Joko Widodo pada Jumat 26 Juli 2024. 

Dalam pasal 103 ayat 4 menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Interprestasi yang lahir dari peraturan tersebut jika disederhanakan dapat dinyatakan dalam kalimat, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa merupakan perkara dasar dan urgen yang bisa disejajarkan dengan deteksi dini dan skrining sebagai upaya preventif, pengobatan dan rehabilitasi. 

Interpretasi ini bahkan bisa di tafsirkan sebagai dalih wajibnya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa, pada saat yang sama menjadi dalih bagi remaja dan siswa mendapatkan hak akses yang luas dan tak terbatas pada alat kontrasepsi. 

Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. 

Polemik tajam juga timbul tatkala di refleksikan dengan masyarakat Indonesia yang masih cukup kental dengan nilai beragama, sebagaimana yang di sampaikan wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih  “Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” (mediaindonesia.com, 4 agustus 2024). 

Meski penyediaan ataupun penggunaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Semerbak aroma kebebasan berprilaku sebagai bagian liberalisasi seksual. Meski tidak diungkapkan secara eksplisit, namun mengarah pada pembolehan zina yaitu legalisasi seks bebas di luar nikah bagi anak usia sekolah dan remaja. Bahkan terkesan hanya mementingkan seks aman (safe sex) secara medis, tidak memandang apakah itu seks halal ataukah seks haram di luar nikah menurut Islam sebagai agama mayoritas penduduk negeri ini. 

Dampak selanjutnya berupa kerusakan perilaku yang akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, lost generation karna remaja dan siswa lemah disebabkan kemaksiatan,  terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan dan orientasi dalam hidup.  

Langkah efektif dan efisien harus bersinergi antara individu remaja dan siswa, masyarakat yang melakukan kontrol dan kepedulian pada gerenasi, dan negara dengan menyediakan system Pendidikan dan regulasi yang mengembalikan kelayakan remaja dan siswa sebagai generasi terbaik dengan kapasitas terbaik yang mereka miliki. 

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu.  Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media.  Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.[]


*) Pemerhati Remaja Wakatobi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.