Header Ads


Kritik DPR: Soroti Bahaya Peraturan Pemerintah Terkait Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Sumber foto: dpr.go.id


IndonesiaNeo, NASIONAL - Baru-baru ini, sebuah peraturan pemerintah di Indonesia, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024, telah menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Peraturan tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, yang menimbulkan kekhawatiran tentang dampak sosial dan moral bagi generasi muda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Tujuan dari kebijakan ini, seperti yang tercantum dalam peraturan, adalah untuk mempromosikan perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di kalangan anak usia sekolah dan remaja.

Namun, peraturan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap berpotensi mendorong perilaku pergaulan bebas di kalangan remaja. Beberapa pihak, termasuk anggota Komisi 9 DPR RI, Prasetiani Akar, menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai pembolehan hubungan seksual bagi anak usia sekolah dan remaja, yang pada gilirannya dapat berdampak buruk bagi generasi penerus.

Netty Prasetiani Aher, dalam kritiknya, menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dapat memberikan pesan yang salah kepada mereka, seolah-olah hubungan seksual di usia muda adalah sesuatu yang normal dan diterima. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan dan menyusun peraturan yang melibatkan isu-isu sensitif seperti ini, karena kesalahan dalam penyampaian pesan dapat menimbulkan interpretasi yang liar dan tidak terkendali di masyarakat.

Anggota DPR ini juga mempertanyakan narasi yang digunakan dalam peraturan tersebut, khususnya mengenai "perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab." Ia menilai bahwa konsep ini seharusnya tidak diterapkan pada anak usia sekolah dan remaja, karena dikhawatirkan justru akan mendorong mereka untuk mencoba hal-hal yang seharusnya dihindari pada usia tersebut.

Kritik terhadap peraturan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di masyarakat tentang dampak sosial dan moral yang mungkin ditimbulkan. Pemberian akses terhadap alat kontrasepsi bagi remaja dianggap bisa melemahkan nilai-nilai moral dan norma sosial yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa pendidikan seks di sekolah seharusnya difokuskan pada penanaman nilai-nilai kesucian dan tanggung jawab, bukan pada penyediaan alat kontrasepsi.

Kontroversi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 menunjukkan betapa sensitifnya isu pendidikan seks dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja di Indonesia. Peraturan ini, meskipun dimaksudkan untuk melindungi kesehatan reproduksi remaja, telah memicu perdebatan luas tentang cara terbaik untuk mendidik dan melindungi generasi muda. Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali peraturan ini dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, agar kebijakan yang diambil tidak hanya melindungi kesehatan fisik remaja, tetapi juga menjaga nilai-nilai moral yang menjadi fondasi masyarakat.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.