Kebijakan Alat Kontrasepsi, Asa Generasi Emas Kian Tak Tergapai
Oleh: Kursiyah Azis*)
IndonesiaNeo, OPINI - Menjelang pergantian rezim, Presiden Joko Widodo kembali membuat publik terkejut! Bagaimana tidak, di tengah maraknya persoalan yang menimpa para pelajar usia remaja, tiba-tiba ia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17/2023 mengenai Kesehatan Reproduksi. Hal ini dikutip dari laman Tempo.co pada 1 Agustus 2024.
Peraturan pemerintah tersebut langsung menimbulkan kontroversi di kalangan publik. Dalam Pasal 103 ayat (4), disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi tidak hanya mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling, tetapi juga mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menanggapi hal tersebut, banyak pihak yang mengkritik dan menolak peraturan pemerintah ini. Salah satu organisasi yang menentang adalah Persatuan Umat Islam (PUI), yang menuntut agar pemerintah membatalkan PP Nomor 28/2024. Mereka berpendapat bahwa peraturan ini tidak hanya mengundang pemikiran liberal mengenai seks bebas di kalangan remaja, tetapi juga dianggap sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi muda.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, juga memberikan tanggapan. Ia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah tidak selaras dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Padahal, dalam UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, penyebaran alat kontrasepsi di masyarakat dilarang sebagai bentuk perlindungan terhadap anak remaja usia sekolah, terutama mereka yang masih di bawah umur 18 tahun. Dengan demikian, peraturan yang telah ditandatangani pemerintah tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
Pembelaan yang Menuai Kontroversi
Sebagai bentuk pembelaan terhadap kebijakan pemerintah, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memberikan tanggapan atas kritik dari DPR tersebut. Mereka berpendapat bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk semua remaja, melainkan hanya ditujukan bagi remaja usia subur yang sudah berumah tangga. Meskipun demikian, mereka mengakui bahwa PP tersebut memang rentan terhadap multitafsir karena tidak ditulis secara rinci.
Selain itu, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, juga menyuarakan pembelaannya. Menurutnya, alat kontrasepsi ditujukan bagi mereka yang sudah menikah, sehingga remaja usia sekolah seharusnya menghindari seks bebas.
Namun, kontroversi muncul karena isi Pasal 109 ayat (3) yang menyebutkan bahwa ada dua kelompok sasaran penyediaan alat kontrasepsi, yaitu pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Hal ini menyebabkan publik menduga bahwa kelompok usia subur berisiko tersebut mencakup pelajar yang belum menikah.
Perlindungan Berkedok Pelegalan Zina
Meskipun ada upaya pembelaan dari berbagai pihak, nyatanya hal tersebut tidak mampu menutupi tujuan sesungguhnya dari kebijakan ini. Secara tidak langsung, peraturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah jelas bertujuan untuk melegalkan seks bebas di kalangan remaja. Padahal, aktivitas seks bebas merupakan bentuk pembiaran terhadap maraknya zina.
Jika zina dilegalkan, berbagai bencana sosial pasti akan terjadi, seperti kehancuran keluarga dan munculnya berbagai penyakit kelamin yang mematikan. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan secara terang-terangan di suatu masyarakat, kecuali akan tersebar wabah penyakit tha'un (penyakit mematikan) dan penyakit lainnya yang belum pernah ada pada orang-orang terdahulu." (HR. Ibnu Majah).
Islam Mengharamkan Zina
Pernyataan pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah sungguh mengejutkan! Pemerintah yang seharusnya melindungi rakyatnya dari segala bahaya, justru terkesan menjerumuskan mereka ke dalam jurang kehancuran. Bagaimana suatu negara akan maju jika generasi penerusnya diracuni sedemikian rupa? Angka penderita penyakit kelamin semakin bertambah, sementara solusi yang ditawarkan justru memperkeruh masalah.
Begitulah yang terjadi ketika ideologi sekulerisme menjadi sistem kehidupan. Tidak ada solusi yang mampu menghentikan kerusakan secara permanen; yang ada justru semakin memburuk. Negara dengan sistem sekuler-liberal terus memfasilitasi kebebasan individu, salah satunya adalah seks bebas.
Padahal, Islam mengharamkan zina. Pelaku zina diancam dengan sanksi tegas berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi pelaku yang sudah menikah. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang berani melakukan zina, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Namun sayangnya, negeri ini masih mengadopsi sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, pelegalan sesuatu yang diharamkan oleh agama Islam menjadi hal yang wajar dan dianggap biasa saja. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita beralih ke sistem Islam, di mana hanya dengan melibatkan agama, kehidupan kita akan senantiasa diberkahi dan terhindar dari persoalan yang rumit tanpa solusi, sebagaimana yang terjadi saat ini.
Solusi Islam
Pelegalan zina akan selalu terbuka luas ketika sistem yang mengatur kehidupan ini adalah hasil dari pemikiran manusia. Penguasa yang seharusnya melindungi rakyatnya dari segala hal yang merusak justru menjadi garda terdepan dalam menciptakan kebijakan yang cenderung merusak generasi. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka nasib negara di masa depan akan semakin buruk akibat kebijakan penguasa saat ini.
Islam adalah agama yang sempurna. Selain mengatur persoalan ibadah, Islam juga sempurna dalam mengatur sistem pergaulan dan kehidupan manusia secara keseluruhan. Maka, ketika Islam menjadi sistem kehidupan, pelegalan sesuatu yang haram seperti zina tidak akan pernah terjadi. Semua persoalan kehidupan manusia akan teratasi hanya dengan melibatkan agama Islam sebagai solusi. Karena itu, negara seharusnya meninggalkan sistem kapitalisme yang tidak memiliki solusi atas setiap persoalan. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang sempurna dalam menyelesaikan persoalan kehidupan manusia secara keseluruhan. Wallahu a'lam.
*) Penulis dan Aktivis Muslimah
Post a Comment