Header Ads


Bangun Rumah Sendiri, Kena Pajak?

Oleh: Nurma*)


IndonesiaNeo, OPINI - Hampir setiap jengkal kehidupan rakyat dikenai pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025. (tirto.id, 13/09/2024)

Permasalahan rumah, dalam kapitalisme merupakan problematik besar yang dihadapi masyarakat saat ini. Banyak orang yang tidak mempunyai rumah. Sebagian lagi mempunyai rumah, tetapi kondisinya tidak layak. Sulitnya kepemilikan rumah ini merupakan akibat dari distribusi kepemilikan harta yang timpang sehingga segelintir orang bisa memiliki banyak rumah, sedangkan yang lainnya tidak memiliki rumah. Tidak hanya rumah, distribusi tanah juga terbilang sangat timpang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah dalam kurun lima tahun terakhir ini mencapai belasan juta. Mereka tidak tinggal di rumah milik sendiri, melainkan di kontrakan, rumah orang tua, atau menumpang pada keluarga lainnya. Pada 2021 ada 14,3 juta rumah tangga yang tidak tinggal di rumah sendiri. Jumlah tersebut setara dengan 18,9% dari total rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya sekitar 75,6 juta. Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat kepemilikan hunian terendah di Indonesia. Data BPS 2022 menunjukkan bahwa hanya 56,13% rumah tangga di Jakarta yang mempunyai rumah.

Data tersebut menunjukkan ketimpangan kepemilikan rumah di Indonesia. Ketimpangan ini adalah keniscayaan dalam sistem kapitalisme karena kapitalisme menganut ekonomi liberal yang melegalkan para pengusaha yang memiliki modal besar untuk menguasai tanah seluas-luasnya. Negara bahkan memberikan kemudahan kepada perusahaan properti sehingga mereka memiliki keleluasaan dalam menguasai tanah seluas apa pun.

Sebaliknya, justru rakyat kecil yang kesulitan memiliki rumah. Bagi mereka, membeli satu rumah saja membutuhkan biaya yang besar, begitu juga dengan membangun rumah. Harga tanah dan material seperti semen, batu, bata, pasir, kayu, dan cat yang melejit tinggi. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan harga rumah, tanah, dan material bahan bangunan menjadi sangat mahal. Hal ini membuat rakyat kecil kesulitan untuk memiliki rumah.

Sistem ekonomi kapitalisme juga gagal dalam menyediakan lapangan kerja dengan upah yang layak bagi masyarakat. Sehingga akibatnya, lapangan kerja yang tersedia tidak memungkinkan rakyat untuk bisa membangun rumah yang memadai. Rakyat yang bisa membangun rumah yang layak malah dihadapkan dengan pajak yang tinggi oleh pemerintah.

Sehingga tampak jelas sekali pemerintah tidak berusaha untuk meringankan beban rakyat agar mampu memiliki rumah. Pemerintah malah makin berlepas tangan dari amanahnya untuk menyediakan papan (rumah) bagi rakyat, padahal rumah merupakan kebutuhan yang mendasar yang harus dipenuhi oleh negara.


Sekulerisme Kapitalisme Sistem Pemalak

Pemerintah sangat gencar dalam mengejar pajak sebagai konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara. Setiap tahun target pajak selalu mendapat kenaikkan. Subjek dan objek pajak juga mengalami perluasan. Ini artinya rakyat makin diperas untuk membayar pajak.

Atas nama pajak negara telah mengambil uang rakyat secara paksa. Kekayaan alam diserahkan secara gratis pada korporasi swasta. Bahkan  pengusaha besar itu mendapatkan keringanan pajak. Ini sungguh benar-benar perbuatan yang tidak adil. Jika ingin adil, seharusnya negara menyediakan rumah yang murah bagi rakyat, tanpa pajak dalam pembelian rumah maupun PPN KMS, karena penyediaan rumah bagi rakyatnya adalah tugas negara.


Jaminan Perumahan Hanya Ada Dalam Sistem Islam 

Jaminan penyediaan perumahan hanya ada dalam sistem Islam. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat secara orang per orang. Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat tentunya dengan gaji yang layak sehingga rakyat hidup sejahtera dan bisa membeli sandang, pangan, dan papan.

Negarapun juga menjamin kebutuhan papan masyarakat dengan membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Kebijakan tersebut diantaranya adalah penerapan sistem ekonomi Islam yang mewujudkan stabilitas harga rumah, tanah, dan material bahan bangunan sehingga biaya membangun rumah bisa terjangkau oleh rakyat.

Adapun soal tanah, rakyat tidak harus membeli untuk bisa memiliki tanah. Mereka bisa memiliki tanah secara gratis dan sekaligus legal. Hal ini karena negara mempermudah rakyat memiliki tanah dengan penerapan hukum-hukum seputar tanah yang yakni:


1. Larangan penelantaran tanah

Tidak boleh ada tanah yang telantar, melainkan harus dikelola. Tanah yang telantar lebih dari tiga tahun akan disita negara dan diberikan pada yang membutuhkan. 


2. Dorongan menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat)

Untuk memiliki tanah, rakyat tidak harus membeli. Mereka bisa memiliki tanah dengan cara menghidupkan tanah mati. Mereka tidak perlu mengeluarkan uang, tetapi hanya mengeluarkan tenaga untuk menghidupkan tanah mati. Dari situ mereka memperoleh tanah untuk membangun rumah. 


3. Dorongan melakukan pemagaran (tahjir)

Pemagaran merupakan salah satu cara untuk menghidupkan tanah mati. Rakyat bisa memiliki tanah secara gratis dan legal dengan memagari tanah yang telantar (mati).


4. Kebijakan iqtha’

Iqtha’ adalah pemberian tanah oleh negara pada rakyatnya. Negara bisa memberikan tanah kepada warganya untuk dibangun rumah di atasnya. Dengan kebijakan ini, rakyat tidak kesulitan untuk memiliki tanah dan rumah.

Dengan banyaknya kebijakan tersebut, rakyat akan mudah untuk memiliki atau mempunyai rumah, baik dengan membeli ataupun membangun sendiri. Jika membeli, harganya murah atau bahkan bisa gratis. Jika membangun sendiri, maka tanahnya disediakan oleh negara dan bisa diperoleh tanpa mengeluarkan uang, cukup dengan tenaga. 

Semua kebijakan ini menunjukkan bahwa negara Islam serius menjamin kepemilikan rumah bagi rakyat. Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan rakyat bisa dijamin oleh negara. Dalam negara Islam sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum seperti tambang, hasil laut, hasil hutan, dan lainnya.

Dari kekayaan alam itu maka negara Islam sangat mampu untuk mencukupi kebutuhan rakyat, termasuk perumahan. Serta dengan besarnya pemasukan negara tersebut, negara tidak membutuhkan pajak. Negara Islam tidak akan membebani rakyatnya dengan pajak, kecuali pada kondisi-kondisi tertentu (tidak permanen) dan terbatas pada rakyat yang kaya dari kalangan kaum laki-laki saja. Demikianlah jaminan kesejahteraan dalam negara Islam yang memastikan tiap-tiap rakyat memiliki rumah. 

Wallahualam bissawab.


 *) Mahasiswi UM Buton

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.