Header Ads


Seks Bebas Meruak di Malam Pergantian Tahun : Tradisi yang Kebablasan.



Oleh : Wa Ode Sukmawati, S.E


Malam tahun baru, waktunya muda-mudi menghabiskan malamnya diluar rumah bersama pasangan masing-masing. Malam pergantian tahun ini, memang telah menjadi malam spesial yang seolah wajib dirayakan, terutama oleh pasangan kekasih. Mirisnya, di malam akhir tahun ini seks bebas terjadi serentak dimana-mana. Tidak terkecuali di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Tak heran, jika penjualan alat kontrasepsi berupa kondom di malam pergantian tahun melonjak naik, bahkan 70 persen lebih tinggi dibandingkan hari biasa. 


Salah satu tempat penjualan yang mengalami lonjakan yang sangat signifikan adalah Indomaret Wua-Wua dan Apotek Wua-Wua Farma di Kota Kendari. Ilham, kasir di Indomaret Wua-Wua mengatakan bahwa penjualan kondom di tempatnya meningkat 70 persen pada malam tahun baru ini. Rata-rata pembeli kondom adalah remaja dan orang dewasa. Begitupun juga yang terjadi di Apotek Wua-Wua Farma. (TELISIK.ID, 01/01/2025).


Bukan menjadi hal baru, ketika kondom laris terjual dimana-mana. Bahkan, di seluruh Indonesia  juga mengalami peningkatan signifikan pada malam pergantian tahun. Sehingga, ini seolah telah menjadi budaya yang senantiasa dilakukan oleh kalangan remaja maupun dewasa. Malam pergantian tahun, telah menjadi ajang kemaksiatan. Sebab, hal ini dianggap wajar dan sudah menjadi tren di kalangan kawula muda.


Ketika paham sekuler, dimana agama dipisahkan dari kehidupan dan tidak ada ruang bagi aturan Sang Pencipta untuk mengatur hidup manusia. Maka, disitulah terjadi kerusakan. Salah satunya, maraknya perzinahan atau seks bebas. Tentu, ini adalah perilaku menyimpang yang sangat tak patut untuk ditiru. Bahkan, penyimpangan ini harus dimusnahkan. 


Liberalisme, dimana kebebasan telah menjadi landasan suatu perbuatan. Dan telah menjadi pola pikir kaum muda, menjadikan budaya barat sebagai kiblat masyarakat dalam beraktivitas. Bebas melakukan apa saja, tanpa adanya aturan yang mengikat mereka. Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan fitrah yang melekat di dalam dirinya. Perilaku seks adalah manifestasi dari naluri seksual yang dimiliki oleh makhluk hidup, termasuk manusia. Naluri ini dalam pemenuhannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni aturan Islam. Dalam Islam, seks bebas adalah perbuatan terlarang, karena seks bebas adalah bentuk pemenuhan naluri seksual yang salah. Pemenuhan naluri seksual, hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri. Oleh karena itu, seks bebas disebut penyimpangan karena aktivitas seksual yang dilakukan bukan dari hubungan yang halal.


Cara Islam Mencegah Seks Bebas


Karena naluri seksual adalah fitrah yang pemenuhannya harus sesuai dengan syariat Islam. Maka, Islam mencegah terjadinya seks bebas melalui tiga pendekatan, yaitu melalui pertama ketakwaan individu. Kedua, kontrol masyarakat yang berjalan  (amar ma'ruf nahi munkar) dan Ketiga Peran negara


Pertama Ketakwaan individu. Islam menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Interaksi antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam lingkup pendidikan, aktivitas jual beli, kesehatan, dan jika ada kebutuhan syar'i yang mengharuskan terjadinya interaksi. Melarang khalwat (berdua-duaan antara yang bukan mahram) dan melarang ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). Oleh karena itu, menjadi penting pemikiran ini harus melekat pada benak kaum muslimin.  Agar ketakwaan diantara individu selalu terbentuk.


Kedua Kontrol Masyarakat. Pada tataran masyarakat, pemikiran dan perasaan diikat oleh aturan yang sama membuat sistem Islam yang diterapkan di tengah masyarakat, akan mempunyai andil yang besar dalam mempengaruhi dan membentuk perilaku individu. Melalui masyarakat yang peduli terhadap aktivitas amar ma'ruf Nahi Munkar, pencegahan terhadap perilaku seks bebas yang  terjadi di tengah-tengah masyarakat bisa diatasi dengan baik.


Ketiga Peran Negara. Pada tingkat negara, pencegahan bisa dilakukan melalui aparat hisbah, yakni lembaga peradilan yang menyelesaikan persoalan umat. Dan juga sanksi, melalui sistem sanksi ini, pengadilan memberikan sanksi tegas apabila terjadi seks bebas. Apabila ada aktivitas seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum menikah. maka harus dicambuk sebanyak seratus kali, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nur ayat dua " Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali..."

Sedangkan untuk pezina yang sudah menikah. Maka, hukumannya adalah rajam, sebagaimana yang banyak dijelaskan dalam hadist nabi.


Demikianlah bagaimana Islam mencegah terjadinya seks bebas dengan sangat ketat dan memberi sanksi yang sangat tegas. Sehingga, akan sangat tidak mungkin seks bebas terjadi dimana-mana. Alih-alih menjadi sesuatu yang wajar, seks bebas akan menjadi sesuatu yang tabu dan hal yang sangat memalukan.


Wallahu'alam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.