Header Ads


PHK Marak, Hidup Rakyat Semakin Berat

Oleh: Asma Sulistiawati*) 


IndonesiaNeo, OPINI - Bulan puasa seharusnya disambut dengan suka cita. Namun, kondisi yang dialami para pekerja di Indonesia justru sebaliknya. Menjelang Ramadan, mereka merasa berduka lantaran tersapu oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Isyarat akan terjadinya PHK tahun ini semakin menguat, dipicu oleh efisiensi anggaran. Selain itu, banyak pabrik di tanah air yang juga mengalami pemutusan produksi akibat berbagai alasan. Kini, mencari pekerjaan menjadi sangat sulit, dengan berbagai kriteria yang seringkali menyulitkan, termasuk pembatasan usia. Dalam sistem kapitalis, pekerja dianggap sebagai faktor produksi yang harus dikorbankan demi menyelamatkan perusahaan.

Menurut berita yang dilansir dari Jakarta oleh CNBC Indonesia (20/02/2025), gelombang PHK massal kembali menghantui Indonesia. Dua pabrik telah mengambil keputusan untuk menghentikan produksi, yang berakibat pada ancaman kehilangan sumber penghasilan bagi ribuan pekerja. Dua perusahaan tersebut adalah PT Sanken Indonesia yang terletak di Cikarang, Jawa Barat, dan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat. PT Sanken Indonesia akan menghentikan seluruh operasinya pada Juni 2025, sehingga 459 pekerja menjadi korban PHK.

Meningkatnya jumlah PHK ini mencerminkan buruknya iklim investasi di Indonesia sekaligus membuka mata kita terhadap kerentanan dan kelemahan posisi pekerja dalam sistem kapitalis. Dalam kapitalisme, pekerja tidak dianggap sebagai mitra pengusaha, dan kebutuhan mereka untuk hidup tidak dilihat sebagai hal yang penting atau perlu dilindungi oleh negara. Kasih sayang dan pertimbangan kemanusiaan untuk mereka tampaknya tidak ada.

Dalam sistem kapitalis, pekerja dipandang sebagai faktor produksi, seperti bahan baku, mesin, dan alat produksi lainnya. Ketika sebuah perusahaan ingin menghentikan produksinya, baik karena kebangkrutan maupun relokasi ke negara lain yang memiliki iklim investasi lebih baik, pekerja pun menjadi korban. Perusahaan dengan mudahnya memutuskan hubungan kerja ribuan pekerja, sering kali tanpa memberikan pesangon yang layak. Waktu pemutusan kerja pun seringkali ditentukan secara sembarangan, biasanya sebelum Ramadan, demi menghindari kewajiban untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjanjikan 60% dari gaji selama 6 bulan dengan batas upah maksimum 5 juta rupiah tidak dapat menyelesaikan masalah, karena kehidupan tidak hanya berlangsung selama 6 bulan.

Di sisi lain, sistem negara Islam menjadikan negara sebagai ra'ain yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, termasuk menyediakan peluang kerja yang luas agar masyarakat dapat hidup sejahtera. Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan dasar adalah tanggung jawab negara dengan mekanisme yang sesuai dengan syariah. Penerapan sistem ekonomi Islam memerlukan ketersediaan lapangan kerja yang cukup dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat.

Jika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan, Khilafah memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad, "Barang siapa meninggalkan harta, maka harta tersebut menjadi hak keluarganya. Barang siapa meninggalkan utang atau memiliki tanggungan, maka itu adalah urusanku dan kewajibanku (sebagai pemimpin). " (HR Muslim).

Khilafah akan mengelola sumber daya alam dan tidak menyerahkannya kepada sektor swasta seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, Khilafah juga akan melaksanakan industrialisasi. Kedua langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat. Bagi mereka yang ingin bertani, Khilafah akan menyediakan lahan dan alat produksi pertanian. Sementara itu, bagi yang ingin berbisnis, Khilafah akan membantu dengan modal dan bimbingan agar mereka dapat meraih kesuksesan.

Dengan demikian, tidak akan ada masyarakat yang hidup dalam kemiskinan akibat kehilangan pekerjaan. Setiap individu akan memiliki kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya, seperti pakaian, makanan, dan tempat tinggal. Sementara itu, kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan disediakan oleh negara secara cuma-cuma. Dengan adanya regulasi yang berlandaskan hukum Islam, rakyat termasuk para pekerja akan merasakan kesejahteraan yang sejati. Wallahualam bissawab.

*)  Pegiat Literasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.