Header Ads


Sekularisme Kapitalisme Menumbuh Suburkan Korupsi

Oleh: Feby Arfanti*)


IndonesiaNeo, OPINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun (Beritasatu.com).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menegaskan hal itu menanggapi pernyataan PT Pertamina yang menyebut tidak ada pengoplosan BBM Pertamax. Akan tetapi penyidik menemukan ada RON 90 (setara pertalite) atau di bawahnya 88 diblending dengan 92 (setara pertamax).

Dalam kasus ini telah di tetapkan tujuh tersangka yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

Terjadinya subhollding atau pengoplosan minyak sangat meresahkan masyarakat, bagaimana tidak hal ini sangat berdampak pada kendaraan juga merugikan khalayak umum, sebagaimana yang ingin di beli masyarakat adalah pertamax tau-tau adalah pertalite yang dioplos.

Tentunya ini bukan kali pertama. Kasus korupsi udah terjadi berkali-kali bahkan sudah tidak asing lagi di telinga warga Indonesia. Saking keterusannya skandal korupsi di Indonesia, ramailah istilah "klasemen liga korupsi Indonesia". Bagaimana tidak, kasus korupsi dengan kerugian yang sangat besar, setidaknya 10 kasus korupsi. 1). Dugaan Korupsi Pertamina – Rp 968,5 Triliun. 2). Korupsi Tata Niaga PT Timah – Rp 300 Triliun. 3). Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – Rp 138,44 Triliun. 4). Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group – Rp 78 Triliun. 5). Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) – Rp 37,8 Triliun. 6). Korupsi PT Asabri – Rp 22,7 Triliun. 7). Skandal PT Jiwasraya – Rp 16,8 Triliun. 8). Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit – Rp 12 Triliun. 9). Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp 9,37 Triliun. 10). Skandal Proyek BTS 4G – Rp 8 Triliun.

Begitu mirisnya skandal korupsi di Indonesia tak tanggung-tanggung nominal kerugiannya bukan lagi soal triliunan tapi udah kuadriliun. Para koruptor ini, bisa di bilang mendapatkan gaji hingga milyaran rupiah perbulan, jadi karena kerakusannya masih saja menipu khalayak umum. Terlebih lagi hukuman yang didapat koruptor ini tidak sepadan dengan apa yang telah di buatnya, sistem pengadilan tebang pilih menjadikan hukuman mereka malah di perpendek.

Dalam kondisi sistem hari ini, sangat terbuka peluang melakukan kecurangan. Sistem sekuler membuat orang melakukan apa saja demi keuntungan pribadi/kelompok dengan menghalalkan segala cara. Hal ini erat kaitannya dengan pendidikan sekuler yang  tidak melahirkan generasi bertakwa sehingga menghadirkan pemangku jabatan yang tidak amanah.

Korupsi dapat teratasi hanya dengan sistem Islam. Hal ini di perkuat oleh adanya sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam yang melahirkan generasi beriman dan bertakwa serta kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah baik pada diri politis, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat. Sehingga ketika menjadi pejabat akan amanah dalam menjalankan tugas karena ada kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Bahkan negara diwajibkan terus membina ketakwaan itu. Lahirlah kontrol dan pengawasan internal, ini menyatu dalam diri pemimpin, politis, pejabat, aparat dan pegawai, yang bisa mencegah mereka untuk korupsi.

Kemudian dengan adanya prinsip 3 pilar menjadikan setiap individu taat pada syariat jauh dari maksiat, masyarakat juga akan melakukan amar makruf dan nahi mungkar atau mengoreksi dan mengontrol penguasa. Juga ditegakkanya hukum syariah, bahkan dicegah agar tidak terjadi. Dalam syariah, kriteria harta ghulul itu jelas. Harta yang diambil atau ditilap di luar imbalan legal, harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan dan sebagainya sekalipun disebut hadiah, harta pejabat, aparat, dan lain-lain, yang melebihi kewajaran yang tidak bisa dibuktikan diperoleh secara legal, semua itu termasuk harta ghulul (haram).

Sebagaimana dalam firman Allah SWT: 

"Barang siapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya."(QS. Ali Imran: 161). Terdapat juga pada hadit, Nabi Saw bersabda: "Siapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan dan kami tetapkan gajinya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah ghulul" (HR. Abu Daud).

Sanksi bagi pelaku pun mampu memberikan efek pencegahan dan menjerakan. Sebagai bagian dari ta'zir, bentuk dan kadar sanksi atas tindak korupsi diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi (hakim). Bisa hukumannya dengan penjara atau ditahan dalam waktu yang lama, dicambuk hingga hukuman mati sebagaimana yang pernah dilakukan para oleh Khalifah bagi para pelaku koruptor.

Sehingga, hanya dengan mengembalikan hukum Islamlah, problem korupsi bisa diselesaikan dan diberantas dengan tuntas. Pasalnya, syariah Islam diturunkan Allah SWT, yang maha tahu segalanya, sehingga Allah SWT pasti tahu apa yang terbaik untuk makhluknya. Jadi syariah Islam dalam sistem yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus korupsi. Sistem hukum islampun menjamin tegaknya hukum karena semua orang sama di hadapan hukum.

Wallahu alam bish-shawab.


*) Mahasiswi STAI YPIQ Baubau

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.